Terkait kegiatan renovasi itu sendiri, yang melakukan adalah warga yang berinisial Pak S. Ia tinggal di dekat makam kerkhof Dezentje tersebut. Menurut Pak S, ia hanya melakukan perintah dari orang yang bernama Pak BP dari Bali. Nah Pak BP inilah yang menurut keterangan Pak S, mengaku masih merupakan keturunan Dezentje. Dari Pak BP ini juga, anggaran untuk kegiatan renovasi makam tersebut dikucurkan.
“Tapi anehnya, semua keluarga dan keturunan Dezentje yang beretnik atau berkulit bule, dan rata-rata tinggal di Eropa, mengaku tak ada yang mengenal Pak BP tersebut,” imbuh Kusumo saat melakukan kunjungan, bersama anggota FBM lain di lokasi situs makam kerkhof Dezentje.
Sayangnya lagi, Pak S tiba-tiba menutup info dan akses ke Pak BP. Sehingga sulit untuk melacak kebenarannya. Apakah ia memang benar-benar keturunan Dezentje atau tidak. Namun terlepas dari kebenaran itu, kabarnya pelaku hanya melakukan ijin membersihkan makam kepada pihak Disbud setempat. Sehingga jika ijin tersebut disalahgunakan untuk kemudian merenovasi makam, tentu terjadi pelanggaran UUCB (Undang-undang Cagar Budaya).
“Kalau pelaku nekat bisa saja kita kasuskan. Karena situs sejarah sangat penting bagi ilmu pengetahuan generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.
Mengingat jika mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 66 Ayat 1 dikatakan, setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal.
Seiring perkembangan, pada tanggal 27 Mei 2020, ada informasi terjadinya kunjungan lapangan oleh salah satu Dinas di Boyolali. Kunjungan tersebut untuk mengklarifikasi kegiatan renovasi tersebut.
Namun sepertinya tidak ada informasi, pihak dinas untuk membina atau mengarahkan pelaksana renovasi untuk mengurus perijinan ke BPCB terkait. Sehingga bisa diarahkan apa yang tidak boleh dirusak, atau dirubah pada situs tersebut. Justru pihak dinas memuji adanya renovasi tersebut. Karena dianggap peduli dengan keberadaan situs sejarah.
Berikutnya pada tanggal 3 Juli 2020, beredar foto dan video lagi tentang kelanjutan renovasi kerkhof tersebut. Terlihat tumpukan batu bata yang hancur, bukanlah hasil pembongkaran. Tapi hasil pembersihan dan pengumpulan pecahan-pecahan bata yang berserakan di lahan makam. Terlihat juga bangunan makam yang disemen baru. Seharusnya perlu dicek apakah merusak keaslian atau tidak.
“Ada informasi akan diberi tanda nama Dezentje ke salah satu nisan makam. Tapi sepertinya bukan Agustinus Dezentje, yang menjadi generasi pertama di Ampel (1797-1839). Namun justru keturunannya yang meninggal pada tahun 1942. Selisih yang lebih dari satu abad itu, tentu berpotensi akan membiaskan atau mengaburkan sejarah,” paparnya lebih lanjut.
Demi melihat kasus tersebut, Yayasan Budaya Mataram tergerak untuk ikut peduli dengan keberadaan situs makam itu. Untuk saat ini Yayasan FBM masih mengumpulkan data-data lebih lanjut terkait sejarah, keberadaan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan polemik kegiatan renovasi makam tersebut.
Sementara itu, Warsito (65), kepala pemerintah desa setempat, mengakui bahwa pihak pelaksana memang sudah meminta ijin kepada dinas setempat. Namun memang ijinnya sebatas membersihkan. Sehingga kalau yang terjadi di lapangan berwujud renovasi murni, mungkin terjadi kesalahpahaman. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lebih lanjut. (Med)
sumber: http://majalahkisahnyata.com/















