(MAJALAHKISAHNYATA.Com), Solo – Pemerintah mulai membuat kebijakan baru dalam dunia Perguruan Tinggi. Khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yaitu pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN mulai tahun akademik 2026/2027. Lantas seberapa idealkah hal tersebut bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia?
Sudah tentu pembatasan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai tahun akademik 2026/2027 disikapi dengan tertib bagi seluruh PTN yang ada di Indonesia. Namun apakah memang benar demikian adanya. Tentu banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan.
“Walau tujuannya baik demi peningkatan mutu PTN, namun di sisi lain perlu dikritisi tentang kesiapan regulasi, pembiayaan, hingga dampaknya terhadap perguruan tinggi swasta (PTS),” papar Drs. Nur Biyantoro Sastro Suparno, SP, MM, salah satu staf Akademisi Universitas Dharma AUB Surakarta belum lama ini.
Pasalnya, kebijakan pemerintah dalam membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru di PTN bukan tidak mungkin masih menimbulkan banyak celah kebocoran.
Langkah ini dipandang tidak bisa berdiri sendiri tanpa kejelasan sistem, konsistensi regulasi, serta solusi terhadap persoalan mendasar, terutama terkait pembiayaan dan tata kelola pendidikan tinggi.
Drs. Nur Biyantoro Sastro Suparno, SP, MM. menilai kebijakan tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan baik, yakni menciptakan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih tertib dan terukur. Namun, implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
“Salah satunya adalah masih beragamnya jalur penerimaan mahasiswa di PTN yang berjalan secara paralel. Jalur seleksi nasional, mandiri, hingga skema lainnya dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan jika tidak diatur secara tegas.” Terangnya.
Menurutnya, pembatasan itu baik, tetapi harus konsisten. Selama masih ada banyak jalur yang terus dibuka tanpa batasan jelas, maka tujuan penataan sistem akan sulit tercapai.
Ditambahkannya, posisi PTN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) membuat perguruan tinggi negeri tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan negara. Dalam praktiknya, sebagian kebutuhan operasional kampus tetap harus dipenuhi secara mandiri.
Kondisi ini memunculkan persoalan. Di satu sisi, pemerintah membatasi jumlah mahasiswa, namun di sisi lain PTN tetap dituntut menjaga keberlanjutan finansialnya.
“Kalau penerimaan dibatasi, sementara kebutuhan operasional tetap tinggi, maka harus ada solusi. Kekurangan pembiayaan ini siapa yang akan menutup?” ujarnya setengah bertanya.
Menurutnya, tanpa skema pendanaan yang jelas, kebijakan pembatasan berpotensi mendorong kampus mencari alternatif pemasukan, yang justru dapat melahirkan praktik di luar tujuan awal kebijakan.
Dari sisi regulasi, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status kebijakan tersebut apakah bersifat mengikat atau sekadar imbauan.
“Kalau ini regulasi, harus ada sanksi. Tapi jika hanya imbauan, implementasinya bisa berbeda-beda. Ini yang perlu diperjelas dan dipertegas,” ujarnya.
Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi PTS yang selama ini harus bersaing dalam menarik mahasiswa baru. Bagi PTS, kebijakan ini tidak hanya soal persaingan jumlah mahasiswa, tetapi juga menyangkut keberlangsungan institusi.
“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat PTS semakin tertekan. Ekosistem pendidikan tinggi harus dijaga agar tetap seimbang,” ujarnya.
Lebih jauh, Nur Biyantoro menekankan bahwa tantangan pendidikan tinggi saat ini tidak hanya berada pada aspek kuantitas mahasiswa, tetapi juga kualitas lulusan.
Perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang sangat cepat menuntut perguruan tinggi untuk terus beradaptasi. Namun, upaya tersebut membutuhkan investasi besar, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Di sisi lain, dunia industri kini cenderung menghindari biaya pelatihan tambahan dan lebih memilih lulusan yang siap kerja.
“Perusahaan sekarang menuntut efisiensi. Mereka ingin lulusan yang sudah kompeten, bukan yang masih perlu dilatih dari awal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran pendidikan dalam APBN. Alokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk pengembangan pendidikan, tetapi juga untuk belanja pegawai, sehingga ruang inovasi menjadi terbatas.
“Perguruan tinggi dituntut mengikuti perkembangan global, tetapi dukungan anggaran belum sepenuhnya sejalan,” katanya.
Dalam konteks tersebut, ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Regulasi harus konsisten, jelas, dan bisa diterapkan. Selain itu, perlu ada solusi konkret terhadap dampak kebijakan, termasuk skema pendanaan.
Ia juga mendorong adanya penguatan kerja sama antarnegara (government to government/G2G), sebagai salah satu alternatif dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus kembali pada tujuan utama bangsa. Yaitu, pendidikan harus tetap menjadi pilar utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (Dia)














