MAJALAHKISAHNYATA.COM : Tak dinyana, tanggapan dari Pihak BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jateng, terkait laporan atau pendaftaran dari pihak DPPSBI ( Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia ) Jateng, atas temuan banyaknya situs di lereng Gunung Lawu, yang diduga merupakan benda cagar budaya, begitu cepat dan responsif. Bahkan hanya selang sehari setelah pihak DPPSBI melakukan komunikasi dengan BPCB (05/02), Tim dari BPCB langsung bergerak melakukan observasi, guna kajian dan penelitian atas temuan dugaan benda-benda cagar budaya tersebut.
“Terus terang, kami dari pihak DPPSBI serta masyarakat, dan semua komunitas pecinta Gunung Lawu, sangat senang dan puas atas kinerja BPCB sebagai lembaga resmi yang paling berkompeten atas masalah benda cagar budaya itu,” ujar BRM. Kusumo Putro SH.MH (49), Ketua Umum dari DPPSBI saat memberi keterangan kepada beberapa awak media, sesaat sebelum Tim BPCB melakukan observasi di hari pertama (06/02).
Menurut Kusumo, kedatangan Tim dari BPCB sudah jelas menunjukkan kepedulian yang besar dan serius atas masalah tersebut. Mengingat selama ini, masyarakat banyak yang skeptis, ragu, atau bingung jika menemukan atau mengetahui benda-benda yang diduga merupakan benda cagar budaya. Banyak masyarakat tidak tahu, kemana dan bagaimana cara melapor atau mendaftarkan benda-benda tersebut.
Masyarakat sebenarnya sangat peduli dan ingin melestarikan benda-benda tersebut. Sehingga aman dari tangan-tangan jahil, ataupun pengaruh bencana alam lainnya. Namun seringnya mereka hanya membiarkan saja benda-benda tersebut sampai berserakan. Hal ini karena faktor ketidaktahuan atau bahkan ketakutan masyarakat sendiri. Karena tidak terdeteksi atau mendapat perawatan dengan baik, benda-benda itu akhirnya menjadi rusak atau bahkan hilang dari tempatnya.
Nah dengan tanggapan atau kedatangan dari tim BPCB tersebut tentu menjadi bukti, bahwa ternyata prosedur pelaporan atau pendaftaran temuan benda-benda cagar budaya sangatlah mudah. Dan yang paling penting, pihak BPCB selalu menganggap semua laporan dari masyarakat adalah penting untuk ditindaklanjuti tanpa kecuali. Sehingga kepercayaan masyarakat selalu terjaga.
Laporan dari pihak DPPSBI Jateng terkait temuan benda yang diduga merupakan benda cagar budaya, juga didukung oleh masyarakat, kelompok spiritual, agama, pecinta alam, serta banyak komunitas yang sangat peduli dengan Gunung Lawu. Selain itu juga dilandasi oleh rasa keprihatinan akan nasib Gunung Lawu nantinya. Mengingat selama ini, status hutan di sepanjang bentangan gunung Lawu masih atau dianggap belum jelas. Apakah statusnya sebagai hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi masih belum jelas.
“Apalagi trend yang terjadi sekarang, hampir di semua space atau zona Gunung Lawu sangat bebas untuk dilakukan kegiatan wisata ataupun kegiatan rekreasi lainnya,” sambungnya lagi.
Kegiatan-kegiatan tersebut memang tak bisa dipungkuri sangat berhubungan dengan peningkatan ekonomi daerah. Namun pada kenyataannya, banyak jenis wisata rekreasi yang menjurus, atau dikhawatirkan bisa merusak keberadaan situs-situs atau benda-benda cagar budaya yang banyak tersebar di gunung Lawu. Baik mulai kaki gunung Lawu, lereng hingga di puncak gunung Lawu berserakan benda-benda, atau setidaknya benda yang diduga merupakan cagar budaya.
Malah sempat dikabarkan ramai beberapa waktu lalu, ulah sekelompok orang yang ngawur dalam melakukan kegiatan wisata di gunung Lawu. Seperti misalnya ngebut dengan motor trail, atau mobil Offroad yang melewati zona-zona yang banyak terdapat benda-benda cagar budaya. Hal itu tentu menjadi masalah serius jika dibiarkan berlarut-larut. Sudah pasti, kegiatan wisata yang ngawur, cepat atau lambat akan merusak kelestarian Gunung Lawu sendiri.
“Selain itu saat ini hampir tak bisa dibendung pembangunan titik-titik wisata di sepanjang bentangan lereng Lawu. Seperti pembangunan penginapan, restoran, kawasan outbond, serta jenis-jenis wisata lain yang banyak membabat hutan yang ada,” terangnya.
Pusat-pusat wisata tersebut sementara ini hanya mengandalkan ijin atau kerja sama dengan pihak PT Perhutani yang dianggap berkuasa atas keberadaan hutan di Gunung Lawu. Melihat trend yang berkembang sekarang, dikhawatirkan pembangunan banyaknya tempat-tempat wisata itu bisa mengganggu kelestarian gunung Lawu. Baik mengancam keberadaan benda-benda cagar budaya atau eksosistem hutan itu sendiri. Misalnya berkurangnya debit dan simpanan air mineral dari Gunung. Atau yang lebih parah datangnya bahaya tanah longsor atau banjir.
Selain itu beberapa masyarakat sendiri, mungkin tidak tahu atau tidak paham dengan tindakan yang dilakukan. Seperti misalnya membuat perkebunan atau ladang (bukan tanaman keras) di lereng-lereng gunung, dimana di dekatnya (bawahnya) banyak berada benda atau situs cagar budaya yang sudah dilindungi BPCB secara resmi. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi bahaya yang bisa mengancam keberadaaan situs-situs cagar budaya tersebut.
Dengan kehadiran Tim dari BPCB tersebut, nantinya akan bisa dilakukan observasi atau kajian yang lebih mendalam atas banyaknya temuan ODCB (Obyek yang diduga cagar budaya) itu. Rekomendasi dari BPCB sangat penting, agar langkah-langkah selanjutnya tidak bersinggungan dengan aturan-aturan kehutanan atau wisata yang ada. Sehingga tidak terjadi polemik lagi antara masyarakat, khususnya para penggiat budaya dan semua pecinta Gunung Lawu dengan para pelaku usaha wisata atau investor lainnya.
“Harapan kami, rekomendasi dari hasil observasi dan kajian pihak BPCB nanti, bisa menjadi pijakan agar semua masyarakat, investor atau pelaku usaha wisata serta pihak Perhutani sendiri, lebih berhati-hati dalam mengelola usahanya. Diharapkan mereka bisa lebih pro alam dengan menghargai kearifan lokal yang ada,” papar Kusumo.
BPCB sendiri mengatakan bahwa pihaknya, memang hanya berwenang untuk melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan benda-benda temuan cagar budaya yang ada, sesuai dengan Undang-undang cagar budaya yang berlaku. Dengan labelisasi atau pemberian status yang jelas, atas temuan benda tersebut sebagai benda cagar budaya diharapkan bisa diapresiasi dengan benar oleh semua pihak.
“Terutama oleh Bupati jika temuan benda tersebut dikategorikan sebagai benda cagar budaya dalam peringkat atau ranah perlindungan tingkat kabupaten,” tegas Eri Budiarto S,S salah satu anggota Tim BPCB yang datang melakukan observasi di kawasan gunung Lawu.
Eri yang datang bersama dua anggota Tim lainnya, yaitu Junawan dan Harun Al Rosyid di bagian Perlindungan, menambahkan jika peringkat cagar budaya tersebut ditetapkan sebagai tingkat Propinsi tentu memerlukan kebijakan dari Gubernur yang sedang menjabat. Begitu pula jika ditetapkan ke peringkat yang lebih tinggi atau Nasional, tentu akan bersentuhan dengan kebijakan Presiden agar berwenang mengatur dan melindungi benda cagar budaya tersebut. Bahkan jika nanti peringkatnya naik menjadi dunia, tentu badan dunia resmi yang akan melindunginya.
Laporan temuan ODCB di lereng gunung Lawu, ada sekitar 18 titik yang dinilai layak dijadikan benda cagar budaya. Khususnya di lereng sebelah utara atau wilayah sekitar Pos 4 hingga puncak gunung Lawu. Lokasi temuan ODCB tersebut masih masuk wilayah desa Anggrasmanis. Beberapa titik itu antara lain di Pawon Sewu, Jambangan, Bumi Arum, Kaputren, Kasatriyan, Kapanditan, Kepatihan Tengen, Kepatihan Kiwo, Khayangan, Dworowati, Pasar Dieng, Selo Pundutan, Hargo Puruso, Hargo Dumilah, Cokro Kembang, Sabdo Palon, Cokro Suryo, serta Hargo Dalem.
“Nama-nama tempat atau titik temuan itu memang diberikan oleh warga masyarakat Gunung Lawu sendiri. Mungkin menyesuaikan tradisi atau pengetahuan mereka secara turun-temurun,” ujar Eko (45), salah satu penggiat budaya dalam komunitas Masyarakat Peduli Lawu yang ikut hadir dalam pertemuan dengan BPCB.
Wujud dari temuan ODCB itu sebagian berupa batu gapura, reruntuhan tembok batu, punden berundak, serta trap atau teras batu dengan sambungan punden berundak. Beberapa yang lain hanya berupa batu berserakan. Namun ada yang mempunyai relief bergambar yang sangat misterius.
Dari pantauan Eko selama ini, banyak masyarakat, khususnya para pendaki Gunung Lawu yang tidak tahu tentang asal-usul benda-benda ODCB di titik-titik temuan tersebut. Sehingga seringkali mereka memperlakukan dengan tidak semestinya. Seperti mencoret-coret, atau bahkan merusak dan memindah-mindahkan benda itu seenaknya. Padahal masyarakat peduli Gunung Lawu sudah memberi papan peringatan akan keberadaan benda-benda ODCB tersebut.
Selain di lereng sebelah barat dan utara, di sisi lain juga masih terdapat sekitar 41 titik temuan ODCB. Misalnya di bukit Mongkrang, desa Tlogodlingo, juga ditemukan benda-benda ODCB. Bahkan masyarakat setempat sudah menamai dengan istilah Candi 1, candi 2, serta candi 3 di titik-titik temuan tersebut. Namun semua temuan tersebut tentu masih harus menunggu hasil kesimpulan dari pihak BPCB.
Menurut pihak BPCB, melihat dari perkembangan temuan-temuan ODCB yang ada di semua lereng Gunung Lawu. Baik yang sudah ditetapkan menjadi benda cagar budaya atau yang baru dikaji, memang banyak keterkaitan antara situs cagar budaya satu dengan situs lainnya. Dengan demikian Gunung Lawu memang sangat berpotensi besar jika suatu hari ditetapkan sebagai daerah Kawasan Cagar Budaya Nasional. Atau dengan kata lain semua benda-benda di dalamnya yang masuk kategori benda cagar budaya dilindungi oleh negara dan Undang-undang. Med















