(MAJALAHKISAHNYATA.Com), BOYOLALI – Puluhan warga masyarakat berkumpul di Balai Desa Kuwiran, Banyudono, Boyolali, Jateng pada hari Selasa (07/04/2026) kemarin lusa. Mereka adalah pemilik sekitar 59 bidang tanah yang ada di Desa Kuwiran, yang akan dijadikan sebagai pengganti tanah kas desa. Dimana banyak bidang tanah kas desa tergusur atau terdampak oleh proyek strategis Nasional, yaitu jalan tol Solo-Yogya.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang sudah sepakat dengan nilai pengganti, menandatangani Berita Acara penting. Yaitu Kesepakatan Harga Tanah Pengganti, sesuai dengan kunjungan lapangan dan dasar hukum, seperti hasil cek lokasi dan verifikasi oleh Tim Pencarian Tanah Pengganti Kas Desa Kuwiran.
“Ada total sekitar 59 bidang tanah dengan luas total 36 ribu, dan jumlah pengganti sekitar Rp 51 milyar dengan sisa Rp 3 milyar,” ujar Eko, wakil dari Dispermardes Provinsi saat memberikan sambutannya.

Selain itu juga turut hadir wakil dari Dispermasdes Kabupaten Boyolali, Camat Banyudono, serta Kades dari Desa Kuwiran sendiri, yaitu Heri Sarwo Edhi. Dalam pertemuan tersebut, terungkap tim atau panitia pencarian tanah pengganti kas desa sudah melakukan sebagian tugas utama, yaitu cek lokasi dan verifikasi berkas.
Mulai hari itu tim yang bergerak di tahapan lapangan dan adminitrasi berkas, akan memastikan bahwa tanah ataua bidang yang ditawarkan warga memang benar-benar ada wujudnya, dan sesuai dengan spesifikasi atau syarat minimal untuk pengganti tanah kas desa.
“Kami hanya meminta agar warga segera melengkapi dokumen seperti bukti PBB terakhir serta surat kuasa yang harus segera diperbarui. Karena syarat itu merupakan berkas penting yang diminta dari notaris dan BPN,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Camat Banyudono, yaitu Sabarudin, mengatakan bahwa warga yang merelakan tanahnya untuk pengganti kas desa, benar-benar memastikan bahwa kesepakatan harga betul-betul sesuai dengan hati nurani.
Sehingga benar-benar murni terjadi kesepakatan yang adil antara berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pencarian tanah pengganti kas desa Kuwiran tersebut.
Ia juga berharap, tentunya tanah pengganti kas desa itu bisa lebih baik lagi. Baik dari segi cakupan luas, nilai geografis, dan yang terpenting dari segi manfaat untuk Pemdes Kuwiran yang notabene juga akan kembali kepada kepentingan masyarakat Desa Kuwiran sendiri.
Sebagai penutup selepas warga melakukan tanda tangan berita acara, maka ditegaskan bahwa tim akan segera melakukan pencairan secepatnya atas tanah pengganti tersebut.
Di tahap akhir, atau pelepasan tanah pengganti nanti, Tim akan langsung mencairkan uang sesuai kesepakatan berita acara. Dan waktunya tinggal menunggu ijin dari Bupati terkait pembayarannya. (Cynd)











