(MAJALAHKISAHNYATA.Com) Sukoharjo – Seorang ibu menangis pilu di halaman Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Rabu (20/08/2025). Putranya telah menjadi korban dari sebuah kecelakaan lalu-lintas (laka) di wilayah Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Dari cerita sang ibu, putranya yang kini sudah almarhum, sejatinya adalah harapan satu-satunya untuk kehidupan keluarganya di masa depan. Lalu apa harapan sang ibu untuk keadilan. Terutama hukuman yang pantas untuk pelaku yang sudah membuat harapannya pupus seketika?
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi sebuah kecelakaan maut pada hari Rabu (14/05/2025) silam. Yaitu tabrakan antara sebuah mobil dengan dua sepeda motor di wilayah Simpang Empat Pangin, Kalurahan Joho, Sukoharjo, Jateng pada pukul sekitar 12.45 WIB.
Dari informasi berbagai sumber, kejadian laka tersebut, terjadi karena diduga si sopir mobil lalai atau abai dengan rambu lalu lintas, yaitu lampu trafic light yang saat itu masih menyala merah. Sehingga si sopir tetap main melaju, atau main terobos saja dengan kecepatan tinggi. Sehingga menabrak dua sepeda motor yang sedang melaju melintang di depan.

Suasana Sidang Kasus Laka Yang Dihadiri Ibu Waginem Ibnuseti
Awalnya, saat sepeda motor Yamaha Fino berpelat nomor AD 4564 OK, yang dikendarai Carmia Aramitha berboncengan dengan Aqila Meisya Anggita. Lalu sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 3811 ANB, dikendarai oleh Saktia Pratama yang berboncengan dengan Usman Selfara.
Kedua motor itu berjalan beriringan dari arah selatan menuju utara. Sedangkan, mobil Daihatsu Blind Van berpelat nomor AD 9295 CF yang dikemudikan Asidanto Maulana melaju dari arah barat hendak ke arah timur. Hingga terjadilah tabrakan keras dalam kecelakaan tersebut.
Akibat kejadian itu, pengendara Vario bernama Sakti Pratama, warga Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, meninggal dunia. Sementara pengendara sepeda motor lainnya hanya luka-luka ringan.
Setelah ditangani oleh pihak yang berwajib, maka kasus laka tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Hingga sampai saat ini sudah beberapa kali sidang digelar. Namun ada hal yang membuat si ibu terpukul, yang tak lain adalah ibu kandung dari almarhum Sakti Pratama.
Ibu yang bernama Waginem Ibnusepti itu sangat kaget, bahwa hasil sidang ketiga di hari tersebut tidak sesuai ekspetasinya sebagai keluarga korban atau terlebih sebagai ibunya. Karena putra laki-lakinya itu sudah menjadi satu-satunya harapan besar baginya di masa tua..
Apalagi demi mendengar hukuman yang bakal diterima oleh si sopir atau terdakwa yang ugal-ugalan di jalan raya. Menurutnya hukumannya terlalu ringan karena menganut pasal 310 UU LLAJ. Atau tidak sesuai dengan pasal yang ia kehendaki, yaitu pasal 311 UU LLAJ. Karena pasal itulah yang seharusnya dikenakan kepada si penabrak putranya.

Kenangan Terakhir Almarhum Sakti Bersama Sang Sahabat
“Karena dari banyak informasi yang saya terima, si sopir itu memang dengan sengaja mengemudikan kendaraaan dengan cara yang bahaya sehingga mengancam atau merenggut nyawa dalam kecelakaan,” ujarnya dengan terisak-isak.
Ia bahkan bercerita, demi menafkahi sang putra, ia rela mengikat kontrak kerja di Luar Negeri (Arab) hingga puluhan tahun. Bahkan karena kasus duka cita yang menimpa keluarganya itu pula, ia harus rela terancam kena denda puluhan juta karena melanggar kontrak atau pulang lebih awal.
Apalagi sejak kecil sang putra juga sudah dititipkan ke saudara (adik) untuk dijaga selama ia bekerja di luar negeri. Sang adik dan beberapa saudara yang saat itu juga ikut menemani ke pengadilan pun juga ikut mengungkapkan hal senada.
Hal lain yang membuat pihak keluarga korban ingin agar pelaku dihukum seberat-beratnya, juga karena sudah tidak respek dengan sikap pelaku serta keluarga pelaku yang dinilai tidak beritikad baik dari awal.
“Mereka tahu-tahu datang dengan sikap sangat jauh dari nilai-nilai kesopanan, apalagi di saat kami sedang berduka. Bahkan orang tua pelaku juga bersikap dan berkata-kata seakan-akan keluarga kami hanya orang bodoh yang tidak berpendidikan, atau tidak selevel dengan mereka,” ujar salah satu keponakan ibu korban yang juga iku6t mendampingi.
Di tengah-tengah ceritanya, Ibu Waginem masih sempat memperlihatkan foto kenangan terakhir sang putra satu-satunya yang amat ia sayangi. Karena walaupun sang putra ia tinggal bekerja dan jarang bertemu, namun selalu komunikasi lewat HP.
Dan yang pasti, putranya menjadi tumpuan harapan hidupnya kelak. Namun kini putranya sudah almarhum. Itulah sebab, ia sangat tidak terima jika pelaku dihukum ringan. Bahkan ia juga bertekad akan mengganti pengacaranya jika dinilainya tidak bisa atau tidak maksimal memperjuangkan rasa keadilannya di sidang-sidang berikutnya. (Cindy)















