JABATAN 8 TAHUN BUKAN UNTUK MENIKMATI TAMPUK KEPEMIMPINAN…NAMUN UNTUK HAL INI… SEMUA KADES KLATEN WAJIB TAHU…

Bupati Klaten Sri Mulyani Saat Kukuhkan Masa Jabatan Kades Se-Klaten Dari 6 Menjadi 8 Tahun (24/07/2024)

KLATEN – Akhirnya datang juga hari yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh Kades seluruh Indonesia. Termasuk Kades di Kabupaten Klaten, Jateng. Yaitu hari dimana masa jabatan mereka yang semula hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun. Lalu apa saja pesan Bupati Klaten saat penyerahan SK pengukuhan tersebut?

Sebanyak 377 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Klaten menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Rabu (24/07/2024). Dengan serah terima SK tersebut, kades di Klaten resmi menjabat selama 8 tahun dalam satu periode pemerintahan.

Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak-lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Yaitu yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada aturan sebelumnya, jabatan kades hanya 6 tahun pada satu periode pemerintahan.

Penampakan Para Kades Se-Kecamatan Tulung Klaten-Mungkin Ada Yang Belum Kenal?

SK pengukuhan masa jabatan yang baru tersebut diserahkan kepada 377 kades dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten. Sementara 14 desa mengalami kekosongan kepala desa.

Bupati Klaten, Sri Mulyani hadir dan menyampaikan prakata pengukuhan secara langsung kepada 377 kades yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik.

“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan berarti memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama. Menurutnya bertambahnya masa jabatan tersebut menjadi kesempatan kades untuk menuntaskan visi misi yang diusung saat mencalonkan diri yang lalu.

“Tuntaskan visi misi yang diusung, sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Klaten, Joko Lasono mengatakan penampahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin. Terlebih pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu

“Melalui perubahan masa jabatan ini, kami kades di Kabupaten Klaten berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi yang sempat melanda,” kata Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo itu. (Dng)

Sumber : Rilis Kominfo-Klaten

SERAHKAN TONGKAT SAKRAL… BEGINI PESAN BUPATI KLATEN KEPADA WAKIL MAYORET

KLATEN – Ratusan siswa SD hingga SMP tampak memadati Grha Bung Karno (GBK) pada hari BACA LEBIH LANJUT.......

APRESIASI PERAN REMAJA… INI ALASAN KLATEN PILIH PASANGAN DUTA GENRE 2024 INI..

KLATEN – Peran remaja ternyata sangat penting dan strategis, dalam mengkampanyekan Generasi Berencana (Genre). Baik BACA LEBIH LANJUT.......

KUNJUNGI DESA MUNDU POMPES ASAL SEMARANG PELAJARI BIOGAS UNTUK HEMAT BAHAN BAKAR DAPUR

KLATEN – Puluhan Santri Ponpes dan Siswa SMK Nurul Barqi Semarang, melakukan kunjungan ke Desa BACA LEBIH LANJUT.......

PINDAH KANTOR BARU, INI YANG DILAKUKAN PEMDES DAN WARGA DESA SEKARAN UNTUK BOYONGAN KANTOR

KLATEN – Dua buah gunungan sakral diarak oleh warga di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, BACA LEBIH LANJUT.......

HADIRI SAMBANG WARGA, BUPATI KLATEN : SAYA SALUT DESA MAJEGAN SATU-SATUNYA DESA YANG TAK PERNAH MINTA-MINTA BANTUAN

KLATEN – Program Kegiatan Sambang Warga, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, ternyata menjadi BACA LEBIH LANJUT.......

About admin 481 Articles
Mapag Pedhut

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*