
MAJALAHKISAHNYATA.COM, Sukoharjo: Sekitar 50 orang warga Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jateng, membentangkan beberapa poster tuntutan Pada Kamis siang kemarin (27/10/2022). Tepat di depan gedung DPRD Sukoharjo, Jateng, mereka bernyanyi memberi semangat pada wakil-wakil mereka yang berjuang di dalam gedung. Lantas apa hasil perjuangannya?
Menindak-lanjuti hasil dari hearing atau dengar pendapat pada sesi pertama yang dianggap buntu, kali ini DPRD Sukoharjo kembali menggelar hearing yang kedua. Sejumlah pihak diundang dalam acara tersebut.
Antara lain dari pihak Kades dan perangkat Pemdes Desa Gedangan, mantan Pj Kades Gedangan, BPD Desa Gedangan, mantan Sekdes Gedangan, mantan BPG Gedangan, Camat Grogol, BPN, inspektorat, Pengusaha (Irwan Lesmana), dan wakil-wakil warga yang bersengketa. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.30 tersebut berlangsung alot, menegangkan, serta membuat pusing semua yang hadir.
Warga Bentangkan Poster Dukungan Untuk Meminta Aset Tanah Kas Desa di Halaman DPRD Sukoharjo
Ini karena ada oknum dari perangkat desa Gedangan sendiri, justru memberikan keterangan berbelit-belit selama proses dengar pendapat. Bahkan dari keterangan awal, hingga akhir selalu berbeda-beda.
Bahkan hingga sore menjelang pukul 17.00, rapat hearing terkait kasus raibnya tanah kas desa Gedangan baru berakhir. Meskipun demikian, rapat yang sangat panas dan melelahkan tersebut, membuahkan beberapa hasil yang memuaskan.
Ada beberapa kesimpulan yang bisa dipetik dari hasil pertemuan itu. Secara gamblang dan jelas, terbukti bahwa Tanah Kas Desa Gedangan yang disengketakan, sesuai fakta sejarah, hukum, dan kronologi kasus, masih dinyatakan sah menjadi milik tanah kas desa Gedangan.
Juga Dihadiri Oleh Ketua LSM Lapaan RI Jateng Dr BRM Kusumo Putro SH MH dan Sekjen Whisnu Pamungkas
“Ternyata memang benar, tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, dengan Nomer Persil 130 Patok Nomer 79, sampai saat ini masih sah menjadi milik atau aset dari kas desa Gedangan,” ujar Wawan Pribadi (48), ketua DPRD Sukoharjo dalam keterangannya sesaat usai acara hearing selesai.
Dari proses hearing tersebut, juga ada catatan penting sebagai bahan evaluasi. Khususnya untuk beberapa oknum perangkat desa Gedangan. Hal ini, karena mereka dinilai tidak cakap, atau diduga sangat teledor selama bekerja.
Sehingga mengakibatkan terjadinya jual-beli atau tukar guling tanah kas desa yang tidak sesuai prosedur hukum. Dalam hal pengaturan keuangan, juga dinilai sangat kacau.
“Apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, jelas melebihi kewenangannya sebagai perangkat desa Gedangan,” tegas Wawan lagi.
Rapat Hearing Dipimpin Oleh Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi
Ditambahkannya, di tahun 2017 sudah ada perintah tegas, yaitu untuk inventarisasi. Namun oleh oknum tersebut, malah dijual-belikan. Lucunya, Kades yang melaporkan kejanggalan tersebut, justru akan dilaporkan balik oleh pihak oknum-oknum tersebut.
“Jadi jika nanti, Kades yang saya dampingi akan berurusan dengan hukum karena membela kebenaran, tidak perlu takut. Karena akan saya bela mati-matian di depan hukum demi tegaknya kebenaran,” ujar Dr. BRM. Kusumo Putro SH MH, selaku ketua LSM Lapaan RI Jateng yang ikut mengawal kasus tersebut.
Bahkan dari evaluasi tersebut, pihak DPRD Sukoharjo merekomendasikan dua oknum perangkat desa Gedangan untuk diberikan sanksi yang tegas. Hal itu dikatakan Wawan Pribadi saat memimpin hearing didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Eko Sapto Purnomo, serta Siti Zakiyatun.
Kades Gedangan Srinoto Saat Beri Keterangan Kepada Media
Kades Gedangan, yaitu Srinoto, mengaku benar-benar sangat lega dan berterima-kasih kepada lembaga DPRD Sukoharjo. Karena dinilai telah menjadi mediator yang benar-benar berjuang membela rakyat Desa Gedangan.
“Walau saat ini masih membutuhkan proses, namun sudah ada titik terang, bahwa tanah kas desa Gedangan kembali menjadi aset desa lagi,” ujar Srinoto, saat ditemui beberapa awak media di luar ruang rapat B gedung DPRD Sukoharjo.
Sementara itu dari LSM Lapaan RI Jateng, mengatakan bahwa selama proses hearing, sangat jelas ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum.
“Dengan hasil temuan dan bukti petunjuk selama proses hearing, kami simpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga kami mendesak pihak Kejari Sukoharjo untuk konsisten melakukan penyelidikan secara lebih serius,” tegas Dr. BRM Kusumo Putro SH MH kepada media yang ikut hadir dalam acara hearing tersebut.
Ditambahkannya, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, harus segera dipanggil. Dan semuanya wajib diperiksa tanpa kecuali. Hal ini agar kasus tanah kas desa Gedangan bisa segera terang benderang.
Dan yang lebih penting, semua pihak yang terlibat, bisa diproses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya. Karena hal tersebut, demi memenuhi rasa keadilan semua warga desa Gedangan. (Dia)
Sumber : www.majalahkisahnyata.com
Leave a Reply Batalkan balasan