MAJALAHKISAHNYATA.COM, Solo- Mendadak para pelaku usaha, jasa pengetikan komputer di kawasan Stadion Sriwedari, Soo, Jateng, kaget. Pasalnya beredar info, tarif sewa kios mereka naik hingga enam kali lipat. Tentu saja, info tersebut membuat resah. Kenaikan itu, dinilai sangat mendadak. Bahkan sangat tidak masuk akal. Terlebih dilakukan di tengah pandemi seperti sekarang. Seperti apa kenaikan itu?
Informasi tersebut bersumber dari laman atau website resmi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surakarta. Dari konten web Dispora itu, tertuang soal penyesuaian tarif sewa atas beberapa aset milik Dispora Kota Surakarta.
“Salah satunya adalah kenaikan tarif sewa kios jasa pengetikan komputer, di dalam kawasan Stadion Sriwedari. Naiknya gila-gilaan. Hingga 600 persen atau 6 kali lipat,” ujar Usman, salah satu pelaku usaha, jasa pengetikan komputer di kawasan Sriwedari saat dihubungi pada hari Kamis kemarin (20/01/2022).

Dr BRM Kusumo Putro SH MH – Penasehat Foksri
Menurutnya, harga sewa lama adalah Rp 90.000. Namun dengan adanya info terbaru tersebut naik menjadi Rp 600.000 per bulannya. Tentu saja, kenaikan yang sangat drastis tersebut membuatnya syok. Dengan pendekatan atau alasan apapun, kenaikan itu sungguh jauh dari nilai kewajaran.
Kenaikan yang hanya dua kali lipat saja, mungkin dirasa sudah memberatkan. Apalagi kini malah tiba-tiba naik sekitar enam kali lipat. Sungguh suatu kebijakan yang membuat semua pelaku usaha di bawah naungan Dispora Surakarta, menjadi kaget dan hanya bisa melongo.
“Apalagi, semestinya para pembuat kebijakan tersebut (Dispora), tahu betul bagaimana situasi para pelaku usaha jasa di tengah badai pandemi seperti sekarang. Situasi ekonomi kan belum pulih secara normal. Lha kok sekarang, tanpa ada sosialisasi langsung naik secara spektakuler seperti ini,” ujar Usman tak habis pikir.

Jasa Pengetikan dan Rental Komputer Sriwedari Termasuk Dalam UMKM
Suara Usman juga dibenarkan oleh Mamang, yaitu Ketua Paguyuban Kios Stadion Sriwedari (PKSS). Mamang mengaku juga ikut kaget dengan kenaikan tersebut. Kenaikan itu, dinilainya terlalu mengada-ada atau bahkan mungkin cuma guyonan dari Pemkot Surakarta lewat dinas terkait. Karena sungguh suatu hal yang tidak rasional, di tengah badai pandemi yang belum usai seperti sekarang.
Menurutnya, dengan kenaikan itu, pihaknya sudah melakukan konfirmasi, atau bahkan mengadu ke beberapa pihak terkait. Memang belum ada surat edaran resmi terkait kenaikan itu. Namun pengecekan di website resmi Dispora Surakarta memang menyatakan ada kenaikan itu.
“Padahal, untuk kios-kios lain di kawasan Stadion Sriwedari, seperti deretan kios buku yang di bawah naungan atau milik aset Dinas Pariwisata, hanya naik sedikit. Atau bahkan ada juga yang tidak/belum naik sama sekali,” ungkap Mamang lagi.
Pihaknya mengaku sudah mengecek di website Dispora Surakarta. Lalu juga mengadu ke Website Aduan LAPOR MAS WALI. Namun hanya mendapat jawaban sederhana yang sangat formal.
Yaitu “Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan. Untuk perihal retribusi, adapun kenaikan tarif retribusi telah mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini dan harga pasar sewa kios. Terimakasi.”
Itulah jawaban dari aduan website lapor Mas Wali. Padahal secara logika sederhana saja, jika yang dimaksud penyesuaian, tentu kondisi kios terkini juga ikut disesuaikan. Padahal nyatanya ukuran atau wujud kios juga masih sama.

Kawasan Kios Sriwedari Banyak Menjadi Aset Dispora Solo
Untuk itulah, ia meminta dengan terbuka kepada Pemkot Surakarta lewat dinas terkait. Yaitu agar secepatnya memberikan sosialisasi, terkait kenaikan sewa kios yang sangat mencekik penghasilan para pelaku usaha. Khususnya jasa pengetikan kompoter.
Juga meminta kejelasan dari Pemkot Solo agar benar-benar melakukan pendataan, terkait jumlah dan kondisi aset setiap dinas yang dipunyainya. Sehingga bisa dilihat penyesuaian yang benar-benar masuk akal. Atau setidaknya bisa diterima oleh pelaku usaha yang terkait. Dengan kata lain tidak semakin membebani, atau memberatkan mereka dalam mengais rejeki di masa sekarang.
Seperti diketahui, penyesuaian atau kenaikan sewa kios dari aset Dispora tersebut, memang bersumber dari Perwali Nomor 2 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksaaan Pemungutan Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dispora.
Di dalamnya tertuang aset seperti sejumlah tempat olah raga (Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, dll), mengalami penyesuaian kenaikan tarif.

Kawasan Sriwedari Selalu Dinamis Dari Masa Ke masa
Sementara itu, Dr. BRM Kusumo Putro S.H, M.H (48), selaku Penasehat Forum Komunitas Sriwedari (Foksri), mengatakan, kenaikan itu benar-benar sangat tidak manusiawi. Ia mengatakan jika penyesuaian itu, benar-benar menjadikan harga sewa kios para pelaku jasa pengetikan sampai naik enam kali lipat, sungguh suatu hal yang sangat tidak rasional dan sangat membabi-buta.
“Jika Pemkot memang ingin melakukan penyesuaian, sebenarnya sah-sah saja. Namun harus ingat harus melihat kondisi di lapangan. Apalagi saya melihat mereka (pelaku usaha), hanya menjual jasa. Sehingga selayaknya harus dilihat tingkat kepatutan dan kemampuan masing-masing pelaku usaha jika memang harus naik harga sewa kiosnya,” tegas Kusumo Putro (20/01/2022), saat ditemui Kamis siang kemarin di tempat yang berbeda.
Ia menilai, seharusnya setiap dinas bisa melihat per titik, mana-mana lokasi yang memang sudah layak untuk disesuaikan atau dinaikkan harga retribusi atau juga sewa kiosnya. Apakah memang benar, dan sudah patut jika kenaikan sewa kios membengkak menjadi enam kali lipatnya.

Kios Jasa Komputer Sriwedari Bertahan Di Tengah pandemi
Bahkan secara ekstrem, ia menyebut penyesuaian tersebut malah lebih tepat dikatakan sebagai bentuk penindasan terhadap para pelaku usaha terkait. Mereka, para pelaku usaha selama ini sudah mati-matian bertarung. Bahkan berjuang untuk bertahan di tengah pandemi, meskipun dengan biaya operasional yang tidak sedikit.
Kusumo juga menduga, bahwa jika penyesuaian tersebut akan lolos, tidak mungkin dinas-dinas lain juga akan terjun bebas. Atau segera menyusul ikut-ikutan menyesuaikan/menaikkan retribusi/sewa pada aset-aset di lokasi yang dimlikinya.
“Seharusnya Dispora bisa menyampaikan invetarisir semua asetnya secara gamblang. Lalu memecah-mecah menjadi berbagai kategori. Sehingga bisa diketahui, mana yang memang patut atau layak untuk dinaikkan, atau disesuaikan harga sewa atau retribusinya,” paparnya lebih lanjut.
Ia juga menilai, meskipun sumber pegangannya adalah Perwali, jelas bahwa rencana penyesuaian itu merupakan hal yang tidak rasional, bahkan sangat ugal-ugalan. Apalagi di tengah-tengah kebijakan pemerintah, yang melonggarkan berbagai aturan agar para pelaku usaha terutama UMKM, bisa kembali menggeliat lagi. Mengingat badai pandemi masih mengancam sampai hari ini.
Kusumo bahkan menduga, bahwa pihak Dispora memang tidak tahu betul, bagaimana kondisi di lapangan. Sehingga sangat membabi-buta dalam menerapkan kebijakan kenaikan harga sewa kios tersebut. Ia pun dengan terbuka meminta Pemkot Solo atau Walikota Solo agar segera memanggil pihak Dispora. Sehingga bisa ada kejelasan untuk masyarakat atau pelaku usaha yang terkait.
‘Jika masalah kenaikan ini, tetap dipaksakan begitu saja, saya khawatir akan terjadi kegaduhan dalam masyarakat. Khususnya masyarakat kota Solo yang saat ini sudah dikenal sangat kondusif. Dan mulai menggeliat ekonominya setelah dihantam pandemi,” pungkas Kusumo. (Dia)
Sumber: www.majalahkisahnyata.com














