MAJALAHKISAHNYATA.COM, Boyolali– Sebuah prasasti kuno yang maha penting, masih teronggok dan tidak terawat dengan layak sampai sekarang. Prasasti berhuruf Jawa Kuno tersebut, terukir dalam sebuah batuan andesit kuno. Kali ini Tim Sejarah dari Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), mencoba menguak misteri batu prasasti tersebut? Bagaimana hasilnya?
Dari penelusuran tim FBM, yang dikaji dari ahli sejarah dan ahli baca huruf Jawa Kuno, saat prasasti dibuat, diduga terjadi pada masa abad antara 9-10 Masehi. Dimana di masa tersebut dikenal sebagai puncak peradaban Mataram Kuno. Peradaban Mataram Kuno memang dikenal berpusat di sekitar wilayah lereng gunung Merapi-Merbabu.
Tim FBM sengaja mendatangi lokasi prasasti pada hari Minggu kemarin (30/05/2021). Hal ini mengingat kabar, bahwa kondisi batu prasasti tersebut kurang terawat dengan baik. Lokasi Prasasti itu sendiri berada di tengah ladang tembakau. Atau tepatnya di dukuh Wonosegoro,Cepogo, Cepogo, Boyolali, Jateng.

“Hanya beberapa meter dari lokasi prasasti, sebuah sungai yang cukup curam mengancam keselamatan batu prasasti ini,” terang BRM. Kusumo Putro SH, MH (48), yang memimpin tim dari FBM.
Sehingga jika kondisi batu prasasti itu dibiarkan tetap begitu, cepat atau lambat bisa terjangkau oleh pengikisan tebing sungai. Dan pada akhirnya bisa hilang atau hanyut ditelan arus sungai. Ladang milik warga desa yang bernama Slamet Alwi tersebut, sebenarnya sudah didatangi oleh tim dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jateng beberapa tahun lalu.
Itu artinya, pihak BPCB Jateng sudah mengetahui keberadaan batu prasasti tersebut. Bahkan sudah meregister (mencatat), keberadaan, serta posisi batu prasasti itu. Hal ini ditandai dengan penyematan kode angka register pada tubuh batu tersebut, yaitu 044.

Namun seiring perkembangan, ternyata sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak BPCB. Atau dinas-dinas terkait di Boyolali untuk merawat, atau setidaknya menempatkan batu tersebut pada posisi yang aman atau layak. Padahal sebuah benda yang dianggap mempunyai nilai sejarah tinggi, apalagi sudah ditetapkan menjadi benda cagar budaya, tentu harus dilindungi oleh siapapun.
Bahkan dalam UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, sangat jelas disebut ada sanksi pidana jika ada pihak mencoba menghalangi upaya pelestarian cagar budaya, apalagi merusak cagar budaya baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. Seperti kutipan dibawah ini.
Pasal 104 :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 di PIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ).
Pasal 105 :
Setiap orang yang dengan sengaja Merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat ( 1 ) Di Pidana dengan paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyard Rupiah ).
“Sehingga agar tidak terlambat, kami dari yayasan FBM, mendesak pihak BPCB Jateng dan dinas-dinas terkait di Boyolali agar segera menyelamatkan batu prasasti yang sangat penting ini,” tegas Kusumo saat bertemu dengan beberapa awak media yang hadir.

Menurutnya, kondisi batu prasasti tersebut memang wajib diperhatikan. Mengingat berada langsung di alam terbuka. Hal ini dikhawatirkan, bisa membuat beberapa tulisan atau pahatan aksara kuno di tubuh batu, menjadi aus atau hilang dimakan perubahan alam. Kondisi tersebut tentu tidak diinginkan oleh semua pihak.
Sehingga lokasi atau posisi batu perlu diselamatkan. Jika sekiranya masih sulit untuk dipindah, bisa dengan membuat semacam peneduh atau tempat rumah kecil untuk melindungi batu tersebut. Untuk memperkuat bahwa batu itu di bawah lindungan cagar budaya, juga wajib diberi papan nama yang jelas. Bahwa benda itu berada dalam lindungan hukum UU Cagar Budaya.
“Dengan cara tersebut, keberadaan batu prasasti ini bisa tetap lestari. Dan semua pihak termasuk genrasi penerus dan anak cucu kita nanti, bisa tetap mempelajari serta bangga dengan peradaban nenek moyang atau leluhur mereka yang sangat besar dan maju di masa lampau,” terangnya lagi.

Sementara itu terkait prasasti itu sendiri, dijelaskan oleh ahli Bahasa Sastra dan Jawa Kuna yaitu Wahyudi (45). Dalam tulisan relief tersebut terbaca tulisan dalam bahasa Jawa Kuno, atau sering juga disebut Jawa Gunung. Isinya terbaca swasti çāka warṣātīta 823 jyaṣṭa māsa, pañcami çukla ha wa so. kāla niki paçarūṅga nāma …
Atau bisa juga ditranslit bebas menjadi swasti warsa tita 832 djiasta masa pantjamisukla hawaso nika pasyarungga nama ……
Sementara jika diterjemahkan kira-kira bermakna menjadi Selamat tahun 832 C bulan jiasta tanggal 5 hariang wage soma itu tempat bernama Pasyarungga……. (ada huruf hilang )..
Sehingga dugaan pakar sejarah, Prasasti ini menyebutkan tempat yang disebut dengan nama Pasyarungga. Yaitu sebuah padepokan untuk mengkaji agama (Hindu) seperti yang pernah dicatat oleh tokoh Bujangga Manik.
Dimana ia pernah singgah di tempat keresian (pendeta), di kaki Gunung Damalung yang kini dikenal dengan nama Gunung Merbabu. Sehingga prasasti itu untuk sementara ini juga dikenal dengan nama Prasasti Pasyarungga.
“Melihat lokasi prasasti yang berada di lereng atau kaki gunung Merbabu, besar dugaan jika wilayah tersebut adalah tempat karesian atau tempat komunitas para pendeta,” ujar Sarojo, seorang sejarawan dari tim FBM.

Hal itu berdasar manuskrip pada naskah perjalanan Bujangga Manik. Dalam naskah itu menceritakan, sebuah catatan berupa manuskrip berbahasa Sunda. Menulis kisah perjalanan seorang tokoh bernama Bujangga Manik, yang mengelilingi pulau Jawa dan Bali.
Naskah ini ditulis pada daun nipah, dalam puisi naratif berupa lirik yang terdiri dari delapan suku kata. Saat ini naskah tersebut masih disimpan di Perpustakaan Bodley di Universitas Oxford, Inggris, sejak tahun 1627.
Dari cerita dalam naskah tersebut, diketahui naskah Bujangga Manik berasal dari zaman sebelum Islam masuk ke Tatar Sunda. Bujangga Manik sendiri sebenarnya adalah Prabu Jaya Pakuan alias seorang resi Hindu dari kerajaan Sunda. Namun lebih suka menjalani hidup sebagai seorang resi atau pendeta.

Terlepas dari cerita sejarah yang berkaitan dengan isi prasasti tersebut. Yang pasti temuan atau keberadaan prasasti Pasyarungga tersebut benar-benar harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jangan sampai nanti kecolongan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya hilang dicuri orang, ataupun hilang terkena dampak alam sekitarnya.
“Melestarikan benda cagar budaya, merupakan salah satu pondasi yang sangat penting dalam menjaga kebudayaan dan kearifan lokal di Nusantara. Dimana dengan kekayaan budaya dan kearifan lokal tersebut, bangsa kita di masa lalu terbukti bisa menjadi sebuah peradaban yang besar, maju, beradab, serta disegani oleh negara-negara lain di dunia,” pungkas Kusumo Putro sebelum meninggalkan lokasi Prasasti Pasyarungga tersebut. (Dia)
Sumber: www.majalahkisahnyata.com















