MAJALAHKISAHNYATA.COM, NET– Ternyata tak hanya FPI saja yang sudah dibubarkan oleh pemerintah RI. Ada sekitar lima ormas lain, yang sebelumnya juga lebih dulu dibubarkan, atau dilarang oleh negara. Apa saja ormas-ormas yang dinyatakan terlarang itu? Lalu apa alasan pemerintah melarang dan membubarkan semua kegiatannya?
Melalui pertimbangan yang matang, dan tentu juga pemikiran yang sangat mengedepankan nasib bangsa, akhirnya pemerintah secara resmi membubarkan, dan melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),yaitu Mahfud Md, pemerintah telah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu silam (30/12/2020).
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak. Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud.
Sebelumnya, tak hanya FPI, ada sejumlah ormas lain yang juga sudah dibubarkan oleh pemerintah. Pada sekitar 2014 lalu, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir juga dibubarkan oleh pemerintah.
Pada 2017 silam, ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kala itu, Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Melihat berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Menko Polhukam Wiranto kala pada 8 Mei 2017 silam.
Berikut deretan ormas yang dibubarkan oleh pemerintah selain FPI. Karena dianggap tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Jamaah Islamiyah
JI (Jamaah Islamiyah) telah dibubarkan oleh pemerintah pada 2007 silam, melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun begitu, nyatanya JI hingga kini diduga masih ada, dan terus menggalang kekuatan di bawah tanah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para terduga teroris yang ditangkap masing-masing berinisial PW, MY, BS, A, dan BT. PW sendiri merupakan pimpinan kelompok tersebut.
“Yang ditangkap ini (PW) dulunya pada tahun 2002, di JI ini dia sebagai (penanggung jawab) di bidang intelijen. Setelah dinyatakan bubar, dia dibaiat sebagai amir JI yang ada di Indonesia,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Juli 2019 silam.
Kelima terduga teroris itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. PW selaku pimpinan organisasi dan istrinya MY, diringkus Densus 88 di sebuah hotel di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
“PS juga ditangkap pada waktu dan tempat yang sama. Peran PS sebagai penghubung antara amir (PW) dengan orang yang berhasil direkrut,” jelasnya pad awak media.
Kemudian terduga teroris A dibekuk pada Minggu 30 Juni 2019 di Perumahan Griya Satria, Bekasi, Jawa Barat. Dia merupakan hasil rekrutan PW yang turut bertugas menggerakkan organisasi JI di Indonesia.
- Jamaah Ansharut Tauhid (JAT)
Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) didirikan pada tanggal 27 Juli 2008 di Solo, Jawa Tengah oleh Abu Bakar Baasyir. Sejak awal berdiri, JAT telah menyatakan dukungannya terhadap Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).
JAT merupakan organisasi yang terpecah dari MMI. Dan terindikasikan sebagai organisasi teroris, lantaran melatarbelakangi Bom Bali di tahun 2002. JAT juga sempat memiliki banyak cabang di Indonesia. Termasuk di Aceh dan Sulawesi Tengah. Polisi melalui unit khusus anti teror Densus 88 bergerak pada tahun 2010.
Mereka kemudian merazia markas JAT di Jakarta. Lalu menangkap para pimpinan kelompok. Karena dituding membiayai pelatihan militer kelompok teroris, di Aceh, serta serangkaian aksi teror di Indonesia.
Pada tanggal 23 Februari 2014, Departemen Luar Negeri AS memasukkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Leave a Reply Batalkan balasan